Total Tayangan Halaman

Minggu, 02 Desember 2012

Tabir proteksi untuk keselamatan pasien di ICU dan PICU

Print Friendly and PDF

Tabir proteksi 

untuk keselamatan pasien di ICU dan PICU 

Sahabat radiografer yang saya hormati dan banggakan, dalam Permenkes maupun Kepmenkes yang saya telah telusuri ( maksudnya telah saya baca) tidak saya temukan adanya rujukan yang rinci mengenai tabir proteksi untuk keselamatan pasien , padahal dalam Permenkes No   1691/Menkes/Per/VIII/2011 Tentang  Keselamatan Pasien Rumah Sakit, ditekankan pentingnya aspek keselamatan pasien dalam proses pelayanan di Rumah sakit. Lihat Lampirannya terutama pada  Standar IV. Penggunaan metode-metode peningkatan kinerja untuk melakukan evaluasi dan program peningkatan keselamatan pasien Standar:
Rumah sakit harus mendesain proses baru atau memperbaiki proses yang ada, memonitor dan mengevaluasi kinerja melalui pengumpulan data,menganalisis secara intensif insiden, dan melakukan perubahan untuk meningkatkan kinerja serta keselamatan pasien. 

Dalam lampiran II Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir  No 8 TAHUN 2011 Tentang Keselamatan Radiasi Dalam Penggunaaan Pesawat Sinar X Radiologi Diagnostik dan Intervensional    disebutkan persyaratan tabir proteksi sebagai berikut :  Tabir yang digunakan oleh Radiografer harus dilapisi dengan bahan yang setara dengan 1 mm (satu milimeter) Pb. Ukuran tabir adalah sebagai berikut: tinggi 2 m (dua meter), dan lebar 1 m (satu meter), yang dilengkapi dengan kaca intip Pb yang setara dengan 1 mm (satu milimeter) Pb

Sedangkan dalam Kepmenkes no 410 / Menkes /SK/III/2010 tentang perubahan atas kemenkes no 1014/SK/XI/2008 tentang standar Pelayanan Radiologi Diagnostik di Sarana Pelayanan Kesehatan menyebutkan juga : Tabir mobile minimal 200cm (t) x 100cm (l) setara 2mm Pb,ukuran kaca sesuai kebutuhan tebal 2 mmPb. 

Menurut saya penggunaan  tabir proteksi yang ada saat ini kebanyakan lebih ditekankan untuk petugas saja, kurang mengakomodasi kebutuhan keselamatan pasien yang ada di sekitar / atau disebelah pasien yang sedang dilakukan pemotretan / radiografi.
Selama ini jika ada permintaan cyto bed (baca : foto di ruangan ) atau foto di ruangan ICU atau PICU kebanyakan rumah sakit tidak menyediakan tabir proteksi untuk pasien  yang saat itu tidak sedang difoto, maksudnya yang ada disebelah pasien yang dilakukan pemotretan. 

Sebagai Radiografer profesional apa yang harus dilakukan ? 

Coba kita simak  Lampiran Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia no 375 /Menkes/SK/III/2007 Tentang Standar Profesi Radiografer, dalam butir 3  Fungsi Radiografer huruf d :  Meningkatkan upaya Proteksi Radiasi untuk mencegah meningkatnya tingkat paparan radiasi dalam lingkungan sehingga dapat meningkatkan keselamatan serta kesehatan masyarakat dan lingkungan dari kemungkinan paparan radiasi yang berasal dari alat atau sumber radiasi yang dimanfaatkan untuk keperluan kesehatan   Sedangkan Tugas Radiografer dalam butir g. Penelitian dan Pengembangan Iptek Radiografi dan Imejing : Melaksanakan penelitian baik yang bersifat akademik maupun ilmiah populer dalam kerangka tugasnya sebagai sumbangan keilmuannya kepada masyarakat.     
                             
Dengan melihat regulasi yang ada saat ini tidak ( baca : belum ) mencukupi, maka seharusnya kita  sebagai radiografer profesional mulai memikirkan apa tindakan rasional yang ideal dilakukan untuk menghindari adanya radiasi yang tidak perlu bagi lingkungan sekitar saat ada permintaan foto di ruangan . Untuk masalah ini saya coba berbagi pengalaman dengan para sahabat Radiografer . Di bawah ini saya coba tampilkan foto tabir proteksi  dari desain tabir proteksi yang saya buat dan dan sudah saya pergunakan sekitar 10 tahun yang lalu. Desain ini buatan saya , dan andai ada yang sama persis mungkin faktor kebetulan saja atau memang saya pernah berbagi pengalaman kepadanya, saya sangat berharap ada yang ingin memperbaiki , sehingga semakin bermanfaatlah hidup kita sebagai radiografer serta semakin meningkat pula profesionalisme radiografer .

 Desain ini sama sekali tidak pernah mencontoh., alias buatan sendiri .Jika ada kesamaan dengan yang pernah dilihat dan ada di Rumah sakit lain itu berarti sebagai suatu kebetulan saja.
Beberapa tahun yang lalu  saya juga  berbagi pengalaman dengan mahasisawa D4 Radiologi saat mereka  mengadakan kunjungan ke instalasi Radiologi Rumah Sakit St. Elisabeth Semarang saat kuliah komputer radiologi dan saat pelatihan QC MSCT dan MRI yang dilakukan di Instalasi Radiologi RS St.Elisabeth , beberapa mahasiswa  dari D4 Radiologi Politeknik Kemenkes Semarang saat itu yang masih ada waktu luang saya persilahkan untuk melihat dan memikirkan terwujudnya tabir proteksi untuk Pasien ICU dan PICU ini, dan ada beberapa yang juga membuat dokumentasi untuk kebutuhan tabir proteksi di rumah sakit mereka .






 Untuk detail ukuran desainnya silahkan lihat gambar desain berikut ini :


Demikian tulisan saya kali ini semoga bermanfaat untuk profesi radiografer di negeri kita Indonesia tercinta ini , salam


3 komentar :

  1. maaf pak, mau sy mau tanya. untuk PB nya, apakah memakai PB yg di pasang di dinding ruang pemeriksaaan konvensional, apakah bisa memakai PB yg lain. terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pb yang biasa dipakai buat dinding ruang Radiologi,salam

      Hapus
  2. Jika ada yang berminat dan kesulitan untuk pembuatannya silahkan kontak saya di blog ini untuk ditindaklanjuti sesuai kebutuhan

    BalasHapus