Total Tayangan Halaman

Rabu, 10 Juni 2015

Penghitungan kompensasi finansial (renumerasi) akibat resiko kerja di bidang radiasi medik

Print Friendly and PDF

Penghitungan kompensasi finansial akibat resiko kerja Pekerja Radiasi di institusi Rumah Sakit atau Klinik Swasta


Sehubungan dengan beberapa masukan yang yang membutuhkan pencerahan tentang renumerasi pemberian kompensasi resiko kerja akibat pemanfaatan radiasi sinar – X di bidang medik di institusi rumah sakit  / klinik swasta yang berkaitan dengan posting yang terdahulu mengenai ‘’ Tunjangan Bahaya Radiasi bagi pekerja radiasi medik dalam kedudukan kesetaraan hukum dan ketidakadilan ‘’ khususnya untuk rumah sakit / klinik swasta maka bersama ini saya coba berikan contoh perhitungan yang dapat digunakan di rumah sakit  atau klinik swasta.


Tabel  contoh penghitungan kompensasi finansial (renumerasi)
sesuai resiko kerja di instalasi radiologi
rumah sakit atau pelayanan kesehatan swasta lainnya

No
Profesi /
Jenis Tenaga
Masa kerja
Tingkat resiko
Besar imbalan
1
Radiologist
6 bln – 5 tahun
I
75 %   TBR
5 th 1bl – 10 thn
I
85 %   TBR
Lebih dari 10 thn
I
100 % TBR
2
Radiografer
6 bln – 5 tahun
I
75 %   TBR
5 th 1bl – 10 thn
I
85 %   TBR
Lebih dari 10 thn
I
100 % TBR
3
Fisikawan Medik
6 bln – 5 tahun
II
60 %   TBR
5 th 1bl – 10 thn
II
70 %   TBR
Lebih dari 10 thn
II
80 %   TBR
4
Perawat Radiologi
6 bln – 5 tahun
III
30 %   TBR
5 th 1bl – 10 thn
III
40 %   TBR
Lebih dari 10 thn
III
50 %   TBR
5
Petugas kamar gelap / administrasi radiologi
6 bln – 5 tahun
IV
20 %   TBR
5 th 1bl – 10 thn
IV
25 %   TBR
Lebih dari 10 thn
IV
30 %   TBR


Tingkat resiko akibat kerja bidang radiasi medik di rumah sakit / klinik radiologi dibagi 4 dengan memperhitungkan faktor resiko terpapar radiasi dan ditambah  kemungkinan terpapar infeksi nosokomial akibat kontak dengan pasien.  Untuk lebih jelasnya silahkan dicermati pada tabel berikut : 


Tabel tingkat bahaya resiko akibat radiasi medik
  
TINGKAT
DEFINISI
I
Sangat besar kemungkinannya terjadi kecelakaan kerja terpapar radiasi yang menyebabkan penyakit akibat kerja terkena radiasi yang membutuhkan perawatan khusus dan sangat besar kemungkinannya tertular penyakit infeksi nosokomial
II
Besar kemungkinannya terjadi kecelakaan kerja terpapar radiasi yang menyebabkan penyakit akibat kerja terkena radiasi yang membutuhkan perawatan khusus dan cukup besar kemungkinannya tertular penyakit infeksi nosokomial
III
Terdapat kemungkinan terjadi kecelakaan kerja terpapar radiasi yang menyebabkan penyakit akibat kerja terkena radiasi dan terdapat kemungkinan tertular penyakit infeksi nosokomial
IV
Kecil kemungkinannya terjadi kecelakaan kerja terpapar radiasi yang menyebabkan penyakit akibat kerja terkena radiasi  atau kecil kemungkinannya tertular penyakit



Penghitungan  masa kerja ini  membedakan jumlah imbalan, hal ini dibuat berdasarkan alasan bahwa resiko bahaya radiasi adalah bersifat komulatif. Sangat masuk akal jika seorang radiographer junior fresh graduate tidak akan terpapar radiasi dengan resiko yang sama dengan radiographer senior yang sudah lebih dari 10 tahun bekerja di radiologi. Hal berbeda yang diberlakukan dengan pemberian kompensasi resiko radiasi untuk PNS yang dulu (TBR - PNS Sesuai KepPres 48 tahun 1995) yang menyamakan semua pekerja radiasi mendapat resiko yang sama meskipun masa kerjanya  terpaut sangat jauh, Demikian juga dengan beberapa jenis tenaga lain di radiologi medik yang tentu tidak selalu berada di kawasan paparan radiasi.

Berdasarkan tabel diatas maka tampak perbedaan yang khas antara radiographer muda / pratama / junior  radiographer madya / menengah / medior dan radiographer utama / senior. Tabulasi pemberian kompensasi finansial resiko kerja di bidang radiografi medik ini tidak memunculkan besaran nominal dengan harapan agar instittusi yang menggunakan dapat menyesuaikan dengan kemampuan membayar (ability to pay) dari Rumah sakit / klinik radiologi setempat. . Besaran nominal dapat diberikan melebihi TBR dari pemerintah ( TBR untuk PNS). Besaran imbalan finansial secara nominal dapat juga sesuai TBR–PNS ataupun dibawah TBR-PNS dikarenakan kemungkinan terdapatnya tunjangan / insentif lain yang berada diluar imbalan resiko kerja di instalasi radiasi.  

Para pemerhati renumerasi resiko bahaya radiasi untuk institusi swasta supaya dapat mengerti bahwa yang diposting adalah simulasi perhitungannya. Model penghitungan kompensasi ini sudah diterapkan di institusi radiologi tempat kerja saya dulu,dan syukurlah hingga saat ini masih berlaku.  Sekali lagi semoga ini  memberikan pencerahan dan membuka wawasan para pejuang kesejahteraan insan pekerja radiasi di bidang radiologi medik  

Semoga tulisan ini bermanfaat dan dapat mencerahkan para pekerja radiasi pada bidang radiologi medik swasta maupun pekerja radiasi lainnya yang hingga saat ini belum merasakan kompensasi yang berkaitan dengan resiko kerja di bidang radiologi medik yang harus diterima. Untuk anda yang membutuhkan informasi lebih lanjut dipersilahkan komentar di blog ini atau silahkan kirim email di alamat : bertosumedi@gmail.com

Sabtu, 22 November 2014

Tunjangan Bahaya Radiasi bagi pekerja radiasi medik dalam kedudukan kesetaraan hukum dan ketidakadilan

Print Friendly and PDF
T
unjangan Bahaya Radiasi bagi pekerja radiasi hingga saat ini tetap menjadi persoalan yang dinamis untuk dibicarakan selalu saja ada persoalan yang memprihatinkan dan tidak seragam penyelesaiannya. Banyak interpretasi yang beragam menyebabkan ketidakpastian akan nasib para pekerja radiasi ini. Apalagi dengan pemberlaluan otonomi daerah semakin beragamlah persoalan TBR untuk pekerja radiasi di daerah. Sejak diberlakukannya UU no 32 tahun 1999 yang kemudian disusul dengan UU no 32 tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah yang secara subtansial memberikan otonomi kepada daerah provinsi dan kabupaten serta pemerintahan kota suatu kewenangan serta otonomi yang lebih luas dibandingkan dengan era sebelumnya. Sesuai pasal 1 ayat 2 UU no 32 tahun 1999, yang dimaksud Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dan sesuai pasal 1 ayat 5 yang dimaksud Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ketika terbit surat edaran mengenai Penjelasan atas Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-26/PB/2006 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Umum bagi Pegawai Negeri Sipil, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Anggota  Tentara Nasional Indonesia , terdapat beberapa hal yang menyangkut Keppres no 48 menjadi tidak seragam lagi pengaturan pemberiannya antara PNS, Polri maupun TNI. Demikian juga mengenai TBR pada PNS dilingkungan Polri dan TNI tidak dijelaskan pada surat edaran ini sehingga juga dapat terjadi misinterpretasi.

Selain ketidakpastian aturan pemberian TBR terhadap PNS di daerah yang berbeda-beda yang terjadi dikarenakan adanya persepsi yang berbeda menyikapi peraturan tentang TBR ini, terutama diakibatkan dengan Undang-undang otonomi daerah tersebut diatas. Beberapa ketidakadilan dalam penerbitan Keppres 48/95 tersebut ternyata juga menjadi kajian ilmiah yang menarik untuk disimak. Tulisan ini saya buat bukan untuk mempersoalkan siapapun atau lembaga manapun namun lebih kepada persoalan mengenai keprihatinan terhadap nasib pekerja radiasi yang telah berjuang mengorbankan kesehatannya demi banyak orang meskipun tahu akan akibatnya sementara banyak pihak, bahkan pemerintah yang tidak memberikan reward yang layak untuk pengorbanan tersebut sebagai kompensasi atas resiko bahaya yang disandang pekerja radiasi. 

Persoalaan subtantif 

Sejak diterbitkannya Keppres 48 /1995 ternyata dilihat dari kacamata hukum sudah menunjukkan ketidakadilan sehingga terjadi pelanggaran keadilan bagi pekerja radiasi khususnya swasta silahkan anda simak tulisan ilmiah berupa tesis saudara Kartamihardja, Achmad Hussein Sundawa (2007) PELANGGARAN KEADILAN DALAM PEMBERIAN TUNJANGAN BAHAYA RADIASI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL BIDANG KESEHATAN. Masters thesis, Unika Soegijapranata. Temuan kajian hukum yang ada mengenai perlakuan atas produk hukum ternyata tidak mencerminkan keadilan Berikut ini uraian tulisannya : Hukum diperlukan dan bertujuan untuk melindungi kepentingan seseorang dan menghormati kepentingan dan hak orang lain serta tidak bertentangan dengan asas keadilan. Rumusan keadilan menurut Teori keadilan Rawls adalah kebebasan dasar bagi semua orang dan ketidaksamaan harus diatur untuk memberikan keuntungan bagi setiap orang yang paling tidak beruntung serta semua posisi dan jabatan terbuka bagi semua orang. TBR berdasarkan Keppres RI No. 48 tahun 1995 diberikan kepada PNS pekerja radiasi yang bekerja hanya di sarana kesehatan Radiologi, sedangkan PNS lain, walaupun sebagai pekerja radiasi tidak mendapatkan TBR. Kesimpulan. Keputusan Presiden RI No. 48 Tahun 1995 telah melanggar asas keadilan khususnya keadilan distributif, karena telah melakukan keberpihakan pada PNS yang bekerja di Bagian Radiologi saja dan melanggar tujuan hukum yaitu tidak memihak dan melahirkan ide persamaan dalam perlakuan. Pemberian TBR dapat memenuhi asas keadilan khususnya Teori Keadilan John Rawls, jika TBR tersebut diberikan kepada setiap warga negara pekerja radiasi tidak dibatasi status PNS dan tempat bekerja tetapi berdasarkan paparan radiasi yang diterima.

Bagaimana dengan pekerja radiasi  Swasta ? 

Setelah pekerja radiasi swasta tidak terakomodasi dan tidak mendapatkan tempat di Keppres 48/1995. Departemen Kesehatan mencoba mengeluarkan surat edaran   tertanggal 12 April 1999 No. HK.OO.SJ.SE.V.0822. Namun persoalan payung hukum ini hanyalah himbauan tidak dapat mengatur sepenuhnya pihak RS swasta dan jika dicermati mempunyai kelemahan antara lain : 

Bahwa yang menjadi dasar hukum adalah  : Kepres No. 48 Tahun 1995 tentang Tunjangan Bahaya Radiasi Jo Surat Edaran Departemen Kesehatan RI tertanggal 12 Apri l 1999 No. HK.OO.SJ.SE.V.0822. tidak dapat digunakan untuk persoalan TBR di lingkungan swasta karena badan hukum  RS swasta adalah badan hukum privat sementara RS pemerintah adalah badan hukum publik.

Badan hukum dibedakan dalam dua bentuk :
Badan Hukum Publik ( Publik Rechts Person )
Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya. Dengan demikian badan hukum publik merupakan badan hukum negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif (Pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu, seperti Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah tingkat I dan II, Bank Indonesia dan Perusahaan Negara.
Badan Hukum Privat ( Privat Rechts Person )
Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu. Dengan demikian badan hukum privat merupakan badan hukum swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu yakni keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lain menurut hukum yang berlaku secara sah misalnya perseroan terbatas, koperasi, yayasan, badan amal.

Bahwa Keppres No. 48 Tahun 1995 dan diberlakukan hanya bagi Pegawai Negeri Sipil yang bergerak dibidang Pelayanan Kesehatan Masyarakat dan tidak diberlakukan bagi Pelayanan Kesehatan Masyarakat dibidang Swasta ;

Bahwa berdasarkan Keppres No. 136 Tahun 1999 tentang kedudukan, tugas , fungsi , susunan organisasi dan Tata Kerja Departemen, maka Surat Edaran Departemen Kesehatan RI tertanggal 12 April 1999 No. HK.OO.SJ.SE.V.0822 tidak dapat diberlakukan karena RS Swasta tidak berada di lingkungan Internal Departemen Kesehatan.  

Bagaimana dengan Peraturan Presiden no 138 tahun 2014 yang terbaru yang menggantikan Keppres 48/ 1995 ?. Tampaknya untuk pekerja radiasi swasta masih belum mendapat tempat di perundang-undangan pemerintah. Untuk memperjuangkannnya perlu jalan panjang negosiasi dengan baik, kinerja yang meyakinkan akan sangat membantu mewujudkan impian menyetarakan TBR sesuai PNS. Telah banyak Rumah Sakit swasta yang menyesuaikan dengan TBR sesuai Keppres 48/95. Semoga pada kesempatan mendatang rumah sakit swasta dapat mengerti dan menyesuaikan tunjangan sesuai PP no 138/ 2014 tersebut, terutama dimulai dari  RS type B yang investasi radiologinya berupa asset yang nilainya mencapai milyaran rupiah.

Keputusan mengenai TBR untuk pekerja radiasi medik seharusnya mencakup siapapun yang terlibat dalam tugas yang berhubungan dengan penggunaan radiasi medik tidak terbatas pada PNS di instalasi radiologi atau di pendidikan namun juga mencakup PNS di instalasi radiasi medik lainnya serta di lembaga negara yang lain. Demikian juga keputusan yang dibuat semestinya mencakup kepentingan pekerja radiasi medik swasta seperti juga pada pemberian penghargaan sertifikasi guru yang menyangkut guru PNS maupun swasta. Perlu diingat akibat berbahaya radiasi tidak pernah membedakan terjadi di instalasi pemerintah ataupun swasta. Salam 


Sumber :  
  1.  Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesi P U T U S A N No. 607 K/Pdt / 2004 ( Mengenai sengketa Kasus TBR RS Swasta dan RS Swasta di Bandung hingga tingkat Kasasi di Mahkamah Agung) 
  2. Surat Edaran DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN, Nomor : S-6053/PB/2006 ( Mengenai tunjangan umum PNS yang berkaitan dengan TBR ) 
  3. Kartamihardja, Achmad Hussein Sundawa (2007) PELANGGARAN KEADILAN DALAM PEMBERIAN TUNJANGAN BAHAYA RADIASI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL BIDANG KESEHATAN. Masters thesis, Unika Soegijapranata

Ketika saya memperjuangkan TBR di RS swasta dulu , jalan sangat berliku namun semuanya telah dinikmati kini. Jika ingin berdiskusi lebih lanjut silahkan mengisi komentar dibawah ini ataupun bisa menghubungi email saya di alamat : bertosumedi@gmail.com . Terimakasih atas kesediannya membaca tulisan ini.


Refleksi keprihatinan ini saya tulis disela-sela waktu penyusunan dan pengolahan data hasil penelitian Tesis S2 Magister Ilmu Kesehatan Masyarakat konsentrasi Administrasi Rumah Sakit Universitas Diponegoro Semarang, Nopember 2014.Semoga manfaat 






x

Jumat, 16 Mei 2014

Print Friendly and PDF

Peraturan terbaru tentang Jabatan Fungsional Radiografer dan Tunjangan Kinerja bagi PNS Kesehatan termasuk Radiografer - 2013


Bagi teman -teman Radiografer , ada baiknya memperhatikan Perundang-undangan ini supaya dapat membuka celah untuk kesejahteraan sejawat.

Klik saja Link ini :
Jabatan Fungsional  Radiografer
http://www.menpan.go.id/jdih/permen-kepmen/permenpan-rb?download=4031:permenpan-2013-no-029

Tunjangan Kinerja Pegawai
http://www.hukor.depkes.go.id/up_prod_permenkes/PMK%20No.%2083%20ttg%20Tunjangan%20Kinerja%20Bagi%20Pegawai%20KEMENKES.pdf


Semoga bermanfaat ya , salam


Rabu, 29 Januari 2014

Print Friendly and PDF
Regulasi Pemerintah Mengenai Makanan Tambahan untuk Radiografer 


Sahabat - sahabat radiografer yang baik, peraturan mengenai makanan tambahan untuk RS Swasta maupun negeri telah diatur oleh negara ,untuk yang RS Swasta sahabatku dapat melihat di Kepmenkes NOMOR : 1087/MENKES/SK/VIII/2010 , silahkan dilihat pada halaman 15 khususnya point 5  Pemberian Makanan Tambahan untuk petugas radiologi 
Silahkan download di  https://www.google.com/#q=kepmenkes+2010+K3RS atau juga       dapat di halaman 32-33 KepMenkes 1087 /2010 yang di download    : 
http://manajemenrumahsakit.net/files/KMK%20No.%201087%20ttg%20Standar%20Kes ehatan%20dan%20Keselamatan%20Kerja%20Di%20RS.pdf

Khusus untuk sahabat- sahabat yang bekerja di RS Pemerintah / BUMN silahkan cermati peraturan diatas (KEPMENKES 1087 ) dan juga peraturan dari Menteri Keuangan tentang besaran biaya untuk makanan tambahan bagi petugas x-ray ( petugas radiologi)

1.Lampiran Peratutan Menteri Keuangan no 96/PMK.02/2006       Tentang Standar     Biaya   Tahun Anggaran 2007. Lihat halaman 8 point V Makanan Penambah Daya Tahan Tubuh       sebesar Rp 5000/orang/hari  disitu   tertulis  Catatan: Diberikan terbatas kepada tenaga        komputer, petugas laboratorium, petugas foto  r+ay(rumah sakit), dan petugas beresiko  tinggi lainnya silahkan diunduh di :                                  http://www.sjdih.depkeu.go.id/fulltext/2006/96~pmk.02~2006perlamp.pdf                           
2.PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 81/ PMK. 02 / 20A7 TENTANG    STANDAR      BIAYA TAHUN ANGGARAN 2008 Halaman 9 --Makanan Penambah Daya  Tahan Tubuh Rp.5000/orang/hari  disitu   tertulis  Catatan: Diberikan terbatas kepada  tenaga komputer,    petugas laboratorium, petugas foto r+ay    (rumah sakit), dan petugas    beresiko tinggi    lainnya. Silahkan diunduh di : 
   http://www.dikti.go.id/files/atur/sb/SBU2008.pdf 

3. PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 64 /PMK.02/2008 TENTANG
     STANDAR BIAYA UMUM TAHUN ANGGARAN 2OO9  Halaman 10 MAKANAN                    PENAMBAH DAYA TAHAN TUBUH sebesar Rp 6000/orang/hari ,Silahkan diunduh di          http://www.dikti.go.id/files/atur/sb/SBU2009.pdf 
          
4.  PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 100/PMK.02/2010 TENTANG
     STANDAR BIAYA TAHUN ANGGARAN 2011  Halaman 25 Satuan Biaya Makanan                 Penambah Daya Tahan Tubuh sebesar Rp.9000/orang/hari  silahkan diunduh di :
      http://anwarsyam.staff.ipb.ac.id/files/2012/02/8_pmk-100-2010-sbu-tahun-2011-             Standar-tarif-biaya-kegiatan-th-2011.pdf
            
5.  PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA  NOMOR 37 /PMK.             02/2012  TENTANG STANDAR BIAYA TAHUN ANGGARAN 2013  Halaman 35 Lampiran     Permenkeu    tentang Standar Biaya Umum tahun 2013- lihat no 5 ---SATUAN BIAYA         MAKANAN    PENAMBAH DAYA TAHAN TUBUH   Rp 11.000/ Orang /hari silahkan             didownload di : 
  http://www.itjen.depkes.go.id/public/upload/unit/pusat/files/Peraturan%20Menteri/PM     K_37_PMK.02_2012.pdf 

6. PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR                                  1Z/PvtR.O2/2073 TENTANG STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 2014
     Halamam 44 lampiran Permenkeu tentang Standar Biaya Umum tahun 2014- lihat no 5 -      SATUAN BIAYA MAKANAN PENAMBAH DAYA TAHAN TUBUH  besaran biaya setiap   Propinsi  berbeda , silahkan diunduh di  :
     http://www.lppm.itb.ac.id/wp-content/uploads/2014/01/SBU_2014.pdf 

Meskipun regulasi atau peraturannya demikian bagus dan mendukung , beberapa Rumah Sakit tidak melaksanakan oleh karena tidak tahu atau tidak mau mengerti akan kebutuhan bersama, sehingga masih butuh perjuangan teman- teman radiografer di lapangan dan juga dukungan profesi PARI untuk mewujudkan kesejahteraan untuk sesama profesi. Pada prinsipnya tudak ada yang tidak mungkin jika kita berusaha untuk kebaikan bagi semua pihak, apalagi RS juga diakreditasi , smoga sepenggal tulisan ini bermanfaat untuk para sahabatku , bravo radiografer  

Minggu, 02 Desember 2012

Tabir proteksi untuk keselamatan pasien di ICU dan PICU

Print Friendly and PDF

Tabir proteksi 

untuk keselamatan pasien di ICU dan PICU 

Sahabat radiografer yang saya hormati dan banggakan, dalam Permenkes maupun Kepmenkes yang saya telah telusuri ( maksudnya telah saya baca) tidak saya temukan adanya rujukan yang rinci mengenai tabir proteksi untuk keselamatan pasien , padahal dalam Permenkes No   1691/Menkes/Per/VIII/2011 Tentang  Keselamatan Pasien Rumah Sakit, ditekankan pentingnya aspek keselamatan pasien dalam proses pelayanan di Rumah sakit. Lihat Lampirannya terutama pada  Standar IV. Penggunaan metode-metode peningkatan kinerja untuk melakukan evaluasi dan program peningkatan keselamatan pasien Standar:
Rumah sakit harus mendesain proses baru atau memperbaiki proses yang ada, memonitor dan mengevaluasi kinerja melalui pengumpulan data,menganalisis secara intensif insiden, dan melakukan perubahan untuk meningkatkan kinerja serta keselamatan pasien. 

Dalam lampiran II Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir  No 8 TAHUN 2011 Tentang Keselamatan Radiasi Dalam Penggunaaan Pesawat Sinar X Radiologi Diagnostik dan Intervensional    disebutkan persyaratan tabir proteksi sebagai berikut :  Tabir yang digunakan oleh Radiografer harus dilapisi dengan bahan yang setara dengan 1 mm (satu milimeter) Pb. Ukuran tabir adalah sebagai berikut: tinggi 2 m (dua meter), dan lebar 1 m (satu meter), yang dilengkapi dengan kaca intip Pb yang setara dengan 1 mm (satu milimeter) Pb

Sedangkan dalam Kepmenkes no 410 / Menkes /SK/III/2010 tentang perubahan atas kemenkes no 1014/SK/XI/2008 tentang standar Pelayanan Radiologi Diagnostik di Sarana Pelayanan Kesehatan menyebutkan juga : Tabir mobile minimal 200cm (t) x 100cm (l) setara 2mm Pb,ukuran kaca sesuai kebutuhan tebal 2 mmPb. 

Menurut saya penggunaan  tabir proteksi yang ada saat ini kebanyakan lebih ditekankan untuk petugas saja, kurang mengakomodasi kebutuhan keselamatan pasien yang ada di sekitar / atau disebelah pasien yang sedang dilakukan pemotretan / radiografi.
Selama ini jika ada permintaan cyto bed (baca : foto di ruangan ) atau foto di ruangan ICU atau PICU kebanyakan rumah sakit tidak menyediakan tabir proteksi untuk pasien  yang saat itu tidak sedang difoto, maksudnya yang ada disebelah pasien yang dilakukan pemotretan. 

Sebagai Radiografer profesional apa yang harus dilakukan ? 

Coba kita simak  Lampiran Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia no 375 /Menkes/SK/III/2007 Tentang Standar Profesi Radiografer, dalam butir 3  Fungsi Radiografer huruf d :  Meningkatkan upaya Proteksi Radiasi untuk mencegah meningkatnya tingkat paparan radiasi dalam lingkungan sehingga dapat meningkatkan keselamatan serta kesehatan masyarakat dan lingkungan dari kemungkinan paparan radiasi yang berasal dari alat atau sumber radiasi yang dimanfaatkan untuk keperluan kesehatan   Sedangkan Tugas Radiografer dalam butir g. Penelitian dan Pengembangan Iptek Radiografi dan Imejing : Melaksanakan penelitian baik yang bersifat akademik maupun ilmiah populer dalam kerangka tugasnya sebagai sumbangan keilmuannya kepada masyarakat.     
                             
Dengan melihat regulasi yang ada saat ini tidak ( baca : belum ) mencukupi, maka seharusnya kita  sebagai radiografer profesional mulai memikirkan apa tindakan rasional yang ideal dilakukan untuk menghindari adanya radiasi yang tidak perlu bagi lingkungan sekitar saat ada permintaan foto di ruangan . Untuk masalah ini saya coba berbagi pengalaman dengan para sahabat Radiografer . Di bawah ini saya coba tampilkan foto tabir proteksi  dari desain tabir proteksi yang saya buat dan dan sudah saya pergunakan sekitar 10 tahun yang lalu. Desain ini buatan saya , dan andai ada yang sama persis mungkin faktor kebetulan saja atau memang saya pernah berbagi pengalaman kepadanya, saya sangat berharap ada yang ingin memperbaiki , sehingga semakin bermanfaatlah hidup kita sebagai radiografer serta semakin meningkat pula profesionalisme radiografer .

 Desain ini sama sekali tidak pernah mencontoh., alias buatan sendiri .Jika ada kesamaan dengan yang pernah dilihat dan ada di Rumah sakit lain itu berarti sebagai suatu kebetulan saja.
Beberapa tahun yang lalu  saya juga  berbagi pengalaman dengan mahasisawa D4 Radiologi saat mereka  mengadakan kunjungan ke instalasi Radiologi Rumah Sakit St. Elisabeth Semarang saat kuliah komputer radiologi dan saat pelatihan QC MSCT dan MRI yang dilakukan di Instalasi Radiologi RS St.Elisabeth , beberapa mahasiswa  dari D4 Radiologi Politeknik Kemenkes Semarang saat itu yang masih ada waktu luang saya persilahkan untuk melihat dan memikirkan terwujudnya tabir proteksi untuk Pasien ICU dan PICU ini, dan ada beberapa yang juga membuat dokumentasi untuk kebutuhan tabir proteksi di rumah sakit mereka .






 Untuk detail ukuran desainnya silahkan lihat gambar desain berikut ini :


Demikian tulisan saya kali ini semoga bermanfaat untuk profesi radiografer di negeri kita Indonesia tercinta ini , salam