Penghitungan kompensasi finansial akibat resiko kerja Pekerja Radiasi di institusi Rumah Sakit atau Klinik Swasta
Sehubungan dengan beberapa masukan yang yang membutuhkan pencerahan tentang renumerasi pemberian kompensasi resiko kerja akibat pemanfaatan radiasi sinar – X di bidang medik di institusi rumah sakit / klinik swasta yang berkaitan dengan posting yang terdahulu mengenai ‘’ Tunjangan Bahaya Radiasi bagi pekerja radiasi medik dalam kedudukan kesetaraan hukum dan ketidakadilan ‘’ khususnya untuk rumah sakit / klinik swasta maka bersama ini saya coba berikan contoh perhitungan yang dapat digunakan di rumah sakit atau klinik swasta.
Tabel contoh penghitungan kompensasi finansial (renumerasi)
sesuai
resiko kerja di instalasi radiologi
rumah
sakit atau pelayanan kesehatan swasta lainnya
No
|
Profesi
/
Jenis
Tenaga
|
Masa
kerja
|
Tingkat
resiko
|
Besar
imbalan
|
1
|
Radiologist
|
6 bln – 5 tahun
|
I
|
75 % TBR
|
5 th 1bl – 10 thn
|
I
|
85 % TBR
|
||
Lebih dari 10 thn
|
I
|
100 % TBR
|
||
2
|
Radiografer
|
6 bln – 5 tahun
|
I
|
75 % TBR
|
5 th 1bl – 10 thn
|
I
|
85 % TBR
|
||
Lebih dari 10 thn
|
I
|
100 % TBR
|
||
3
|
Fisikawan Medik
|
6 bln – 5 tahun
|
II
|
60 % TBR
|
5 th 1bl – 10 thn
|
II
|
70 % TBR
|
||
Lebih dari 10 thn
|
II
|
80 % TBR
|
||
4
|
Perawat Radiologi
|
6 bln – 5 tahun
|
III
|
30 % TBR
|
5 th 1bl – 10 thn
|
III
|
40 % TBR
|
||
Lebih dari 10 thn
|
III
|
50 % TBR
|
||
5
|
Petugas kamar gelap /
administrasi radiologi
|
6 bln – 5 tahun
|
IV
|
20 % TBR
|
5 th 1bl – 10 thn
|
IV
|
25 % TBR
|
||
Lebih dari 10 thn
|
IV
|
30 % TBR
|
Tingkat resiko akibat kerja bidang radiasi medik di rumah sakit / klinik radiologi dibagi 4 dengan memperhitungkan faktor resiko terpapar radiasi dan ditambah kemungkinan terpapar infeksi nosokomial akibat kontak dengan pasien. Untuk lebih jelasnya silahkan dicermati pada tabel berikut :
Tabel tingkat bahaya resiko akibat radiasi medik
TINGKAT
|
DEFINISI
|
I
|
Sangat besar kemungkinannya
terjadi kecelakaan kerja terpapar
radiasi yang menyebabkan
penyakit akibat kerja terkena radiasi yang membutuhkan perawatan khusus dan sangat besar kemungkinannya tertular
penyakit infeksi nosokomial
|
II
|
Besar kemungkinannya terjadi kecelakaan kerja terpapar radiasi yang menyebabkan penyakit akibat
kerja terkena radiasi yang membutuhkan perawatan khusus dan cukup besar kemungkinannya tertular
penyakit infeksi nosokomial
|
III
|
Terdapat kemungkinan terjadi kecelakaan kerja terpapar
radiasi yang menyebabkan
penyakit akibat kerja terkena radiasi dan terdapat kemungkinan tertular
penyakit infeksi nosokomial
|
IV
|
Kecil kemungkinannya terjadi kecelakaan kerja terpapar
radiasi yang menyebabkan
penyakit akibat kerja terkena radiasi atau
kecil kemungkinannya tertular penyakit
|
Penghitungan masa kerja ini membedakan jumlah imbalan, hal ini dibuat berdasarkan alasan bahwa resiko bahaya radiasi adalah bersifat komulatif. Sangat masuk akal jika seorang radiographer junior fresh graduate tidak akan terpapar radiasi dengan resiko yang sama dengan radiographer senior yang sudah lebih dari 10 tahun bekerja di radiologi. Hal berbeda yang diberlakukan dengan pemberian kompensasi resiko radiasi untuk PNS yang dulu (TBR - PNS Sesuai KepPres 48 tahun 1995) yang menyamakan semua pekerja radiasi mendapat resiko yang sama meskipun masa kerjanya terpaut sangat jauh, Demikian juga dengan beberapa jenis tenaga lain di radiologi medik yang tentu tidak selalu berada di kawasan paparan radiasi.
Berdasarkan tabel diatas maka tampak
perbedaan yang khas antara radiographer muda / pratama / junior radiographer madya / menengah / medior dan radiographer
utama / senior. Tabulasi pemberian kompensasi finansial resiko kerja di bidang
radiografi medik ini tidak memunculkan besaran nominal dengan harapan agar
instittusi yang menggunakan dapat menyesuaikan dengan kemampuan membayar (ability to pay) dari Rumah sakit /
klinik radiologi setempat. . Besaran nominal dapat diberikan melebihi TBR dari
pemerintah ( TBR untuk PNS). Besaran imbalan finansial secara nominal dapat
juga sesuai TBR–PNS ataupun dibawah TBR-PNS dikarenakan kemungkinan terdapatnya
tunjangan / insentif lain yang berada diluar imbalan resiko kerja di instalasi
radiasi.
Para pemerhati renumerasi resiko bahaya radiasi untuk institusi swasta supaya dapat mengerti bahwa yang diposting adalah simulasi perhitungannya. Model penghitungan kompensasi ini sudah diterapkan di institusi radiologi tempat kerja saya dulu,dan syukurlah hingga saat ini masih berlaku. Sekali lagi semoga ini memberikan pencerahan dan membuka wawasan para pejuang kesejahteraan insan pekerja radiasi di bidang radiologi medik
Semoga tulisan ini bermanfaat dan
dapat mencerahkan para pekerja radiasi pada bidang radiologi medik swasta maupun pekerja radiasi lainnya
yang hingga saat ini belum merasakan kompensasi yang berkaitan dengan resiko kerja
di bidang radiologi medik yang harus diterima. Untuk anda yang membutuhkan
informasi lebih lanjut dipersilahkan komentar di blog ini atau silahkan kirim
email di alamat : bertosumedi@gmail.com.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar