Total Tayangan Halaman

Rabu, 10 Juni 2015

Penghitungan kompensasi finansial (renumerasi) akibat resiko kerja di bidang radiasi medik

Print Friendly and PDF

Penghitungan kompensasi finansial akibat resiko kerja Pekerja Radiasi di institusi Rumah Sakit atau Klinik Swasta


Sehubungan dengan beberapa masukan yang yang membutuhkan pencerahan tentang renumerasi pemberian kompensasi resiko kerja akibat pemanfaatan radiasi sinar – X di bidang medik di institusi rumah sakit  / klinik swasta yang berkaitan dengan posting yang terdahulu mengenai ‘’ Tunjangan Bahaya Radiasi bagi pekerja radiasi medik dalam kedudukan kesetaraan hukum dan ketidakadilan ‘’ khususnya untuk rumah sakit / klinik swasta maka bersama ini saya coba berikan contoh perhitungan yang dapat digunakan di rumah sakit  atau klinik swasta.


Tabel  contoh penghitungan kompensasi finansial (renumerasi)
sesuai resiko kerja di instalasi radiologi
rumah sakit atau pelayanan kesehatan swasta lainnya

No
Profesi /
Jenis Tenaga
Masa kerja
Tingkat resiko
Besar imbalan
1
Radiologist
6 bln – 5 tahun
I
75 %   TBR
5 th 1bl – 10 thn
I
85 %   TBR
Lebih dari 10 thn
I
100 % TBR
2
Radiografer
6 bln – 5 tahun
I
75 %   TBR
5 th 1bl – 10 thn
I
85 %   TBR
Lebih dari 10 thn
I
100 % TBR
3
Fisikawan Medik
6 bln – 5 tahun
II
60 %   TBR
5 th 1bl – 10 thn
II
70 %   TBR
Lebih dari 10 thn
II
80 %   TBR
4
Perawat Radiologi
6 bln – 5 tahun
III
30 %   TBR
5 th 1bl – 10 thn
III
40 %   TBR
Lebih dari 10 thn
III
50 %   TBR
5
Petugas kamar gelap / administrasi radiologi
6 bln – 5 tahun
IV
20 %   TBR
5 th 1bl – 10 thn
IV
25 %   TBR
Lebih dari 10 thn
IV
30 %   TBR


Tingkat resiko akibat kerja bidang radiasi medik di rumah sakit / klinik radiologi dibagi 4 dengan memperhitungkan faktor resiko terpapar radiasi dan ditambah  kemungkinan terpapar infeksi nosokomial akibat kontak dengan pasien.  Untuk lebih jelasnya silahkan dicermati pada tabel berikut : 


Tabel tingkat bahaya resiko akibat radiasi medik
  
TINGKAT
DEFINISI
I
Sangat besar kemungkinannya terjadi kecelakaan kerja terpapar radiasi yang menyebabkan penyakit akibat kerja terkena radiasi yang membutuhkan perawatan khusus dan sangat besar kemungkinannya tertular penyakit infeksi nosokomial
II
Besar kemungkinannya terjadi kecelakaan kerja terpapar radiasi yang menyebabkan penyakit akibat kerja terkena radiasi yang membutuhkan perawatan khusus dan cukup besar kemungkinannya tertular penyakit infeksi nosokomial
III
Terdapat kemungkinan terjadi kecelakaan kerja terpapar radiasi yang menyebabkan penyakit akibat kerja terkena radiasi dan terdapat kemungkinan tertular penyakit infeksi nosokomial
IV
Kecil kemungkinannya terjadi kecelakaan kerja terpapar radiasi yang menyebabkan penyakit akibat kerja terkena radiasi  atau kecil kemungkinannya tertular penyakit



Penghitungan  masa kerja ini  membedakan jumlah imbalan, hal ini dibuat berdasarkan alasan bahwa resiko bahaya radiasi adalah bersifat komulatif. Sangat masuk akal jika seorang radiographer junior fresh graduate tidak akan terpapar radiasi dengan resiko yang sama dengan radiographer senior yang sudah lebih dari 10 tahun bekerja di radiologi. Hal berbeda yang diberlakukan dengan pemberian kompensasi resiko radiasi untuk PNS yang dulu (TBR - PNS Sesuai KepPres 48 tahun 1995) yang menyamakan semua pekerja radiasi mendapat resiko yang sama meskipun masa kerjanya  terpaut sangat jauh, Demikian juga dengan beberapa jenis tenaga lain di radiologi medik yang tentu tidak selalu berada di kawasan paparan radiasi.

Berdasarkan tabel diatas maka tampak perbedaan yang khas antara radiographer muda / pratama / junior  radiographer madya / menengah / medior dan radiographer utama / senior. Tabulasi pemberian kompensasi finansial resiko kerja di bidang radiografi medik ini tidak memunculkan besaran nominal dengan harapan agar instittusi yang menggunakan dapat menyesuaikan dengan kemampuan membayar (ability to pay) dari Rumah sakit / klinik radiologi setempat. . Besaran nominal dapat diberikan melebihi TBR dari pemerintah ( TBR untuk PNS). Besaran imbalan finansial secara nominal dapat juga sesuai TBR–PNS ataupun dibawah TBR-PNS dikarenakan kemungkinan terdapatnya tunjangan / insentif lain yang berada diluar imbalan resiko kerja di instalasi radiasi.  

Para pemerhati renumerasi resiko bahaya radiasi untuk institusi swasta supaya dapat mengerti bahwa yang diposting adalah simulasi perhitungannya. Model penghitungan kompensasi ini sudah diterapkan di institusi radiologi tempat kerja saya dulu,dan syukurlah hingga saat ini masih berlaku.  Sekali lagi semoga ini  memberikan pencerahan dan membuka wawasan para pejuang kesejahteraan insan pekerja radiasi di bidang radiologi medik  

Semoga tulisan ini bermanfaat dan dapat mencerahkan para pekerja radiasi pada bidang radiologi medik swasta maupun pekerja radiasi lainnya yang hingga saat ini belum merasakan kompensasi yang berkaitan dengan resiko kerja di bidang radiologi medik yang harus diterima. Untuk anda yang membutuhkan informasi lebih lanjut dipersilahkan komentar di blog ini atau silahkan kirim email di alamat : bertosumedi@gmail.com