Regulasi Pemerintah Mengenai Makanan Tambahan untuk Radiografer
Sahabat - sahabat radiografer yang baik, peraturan mengenai makanan tambahan untuk RS Swasta maupun negeri telah diatur oleh negara ,untuk yang RS Swasta sahabatku dapat melihat di Kepmenkes NOMOR : 1087/MENKES/SK/VIII/2010 , silahkan dilihat pada halaman 15 khususnya point 5 Pemberian Makanan Tambahan untuk petugas radiologi :
Silahkan download di https://www.google.com/#q=kepmenkes+2010+K3RS atau juga dapat di halaman 32-33 KepMenkes 1087 /2010 yang di download :
http://manajemenrumahsakit.net/files/KMK%20No.%201087%20ttg%20Standar%20Kes ehatan%20dan%20Keselamatan%20Kerja%20Di%20RS.pdf
Khusus untuk sahabat- sahabat yang bekerja di RS Pemerintah / BUMN silahkan cermati peraturan diatas (KEPMENKES 1087 ) dan juga peraturan dari Menteri Keuangan tentang besaran biaya untuk makanan tambahan bagi petugas x-ray ( petugas radiologi)
1.Lampiran Peratutan Menteri Keuangan no 96/PMK.02/2006 Tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2007. Lihat halaman 8 point V Makanan Penambah Daya Tahan Tubuh sebesar Rp 5000/orang/hari disitu tertulis Catatan: Diberikan terbatas kepada tenaga komputer, petugas laboratorium, petugas foto r+ay(rumah sakit), dan petugas beresiko tinggi lainnya silahkan diunduh di : http://www.sjdih.depkeu.go.id/fulltext/2006/96~pmk.02~2006perlamp.pdf
2.PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 81/ PMK. 02 / 20A7 TENTANG STANDAR BIAYA TAHUN ANGGARAN 2008 Halaman 9 --Makanan Penambah Daya Tahan Tubuh Rp.5000/orang/hari disitu tertulis Catatan: Diberikan terbatas kepada tenaga komputer, petugas laboratorium, petugas foto r+ay (rumah sakit), dan petugas beresiko tinggi lainnya. Silahkan diunduh di :
http://www.dikti.go.id/files/atur/sb/SBU2008.pdf
3. PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 64 /PMK.02/2008 TENTANG
STANDAR BIAYA UMUM TAHUN ANGGARAN 2OO9 Halaman 10 MAKANAN PENAMBAH DAYA TAHAN TUBUH sebesar Rp 6000/orang/hari ,Silahkan diunduh di http://www.dikti.go.id/files/atur/sb/SBU2009.pdf
4. PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 100/PMK.02/2010 TENTANG
STANDAR BIAYA TAHUN ANGGARAN 2011 Halaman 25 Satuan Biaya Makanan Penambah Daya Tahan Tubuh sebesar Rp.9000/orang/hari silahkan diunduh di :
http://anwarsyam.staff.ipb.ac.id/files/2012/02/8_pmk-100-2010-sbu-tahun-2011- Standar-tarif-biaya-kegiatan-th-2011.pdf
5. PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 /PMK. 02/2012 TENTANG STANDAR BIAYA TAHUN ANGGARAN 2013 Halaman 35 Lampiran Permenkeu tentang Standar Biaya Umum tahun 2013- lihat no 5 ---SATUAN BIAYA MAKANAN PENAMBAH DAYA TAHAN TUBUH Rp 11.000/ Orang /hari silahkan didownload di :
http://www.itjen.depkes.go.id/public/upload/unit/pusat/files/Peraturan%20Menteri/PM K_37_PMK.02_2012.pdf
6. PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1Z/PvtR.O2/2073 TENTANG STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 2014
Halamam 44 lampiran Permenkeu tentang Standar Biaya Umum tahun 2014- lihat no 5 - SATUAN BIAYA MAKANAN PENAMBAH DAYA TAHAN TUBUH besaran biaya setiap Propinsi berbeda , silahkan diunduh di :
http://www.lppm.itb.ac.id/wp-content/uploads/2014/01/SBU_2014.pdf
Meskipun regulasi atau peraturannya demikian bagus dan mendukung , beberapa Rumah Sakit tidak melaksanakan oleh karena tidak tahu atau tidak mau mengerti akan kebutuhan bersama, sehingga masih butuh perjuangan teman- teman radiografer di lapangan dan juga dukungan profesi PARI untuk mewujudkan kesejahteraan untuk sesama profesi. Pada prinsipnya tudak ada yang tidak mungkin jika kita berusaha untuk kebaikan bagi semua pihak, apalagi RS juga diakreditasi , smoga sepenggal tulisan ini bermanfaat untuk para sahabatku , bravo radiografer